PPID - Wilayah

Waktu Dan Biaya Layanan Informasi

1. Waktu Pelayanan Informasi

Pelayanan permohonan informasi publik dilayani langsung pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Hari Pelayanan: Senin – Jumat
  • Jam Pelayanan: 08:00 s/d 15:00 WIB
  • Jam Istirahat:
  • Senin – Kamis: 12:00 – 13:00 WIB
  • Jumat: 11:30 – 13:00 WIB
Jangka Waktu Pemrosesan: Setelah formulir permohonan diajukan secara lengkap, pihak kelurahan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban/pemberitahuan tertulis, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja tambahan jika dokumen yang diminta memerlukan kajian lebih dalam atau volume yang besar.

2. Biaya Pelayanan

Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi:

  • Layanan Utama (Gratis/Rp0): Proses pengajuan, penyediaan, dan pemberian layanan informasi publik tidak dipungut biaya sama sekali.
  • Format Digital (Softcopy): Dokumen atau data yang diberikan dalam format digital (melalui email, WhatsApp, atau pengunduhan tautan) adalah gratis.
  • Format Fisik (Hardcopy): Jika Anda meminta informasi dalam bentuk cetak dokumen (hardcopy), atau meminta salinan dikirimkan melalui kurir, maka biaya penggandaan (fotokopi) dan biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon.