Pelayanan permohonan informasi publik dilayani langsung pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Jangka Waktu Pemrosesan: Setelah formulir permohonan diajukan secara lengkap, pihak kelurahan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban/pemberitahuan tertulis, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja tambahan jika dokumen yang diminta memerlukan kajian lebih dalam atau volume yang besar.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi: