PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

 PPID menyatakan komitmen untuk:

 

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan dan tanggapan keberatan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal, 2 Januari 2026

 

 PPID KELURAHAN GROGOL

 Kota Administrasi Jakarta Barat,

 

 

 

Ady Saputro, S.IP, MA

 NIP 199109092015071001