Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
A. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
B. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
C. Selain melaksanakan fungsi pada huruf B, Kelurahan melaksanakan fungsi: