Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:


A. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.


 B. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Selain melaksanakan fungsi pada huruf B, Kelurahan melaksanakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.