Perangkat

LMK

Dasar hukum utama pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyarawah Kelurahan.


Daftar LMK Kelurahan Grogol :

  1. LMK RW 01 : Bp. Wagimin (Ketua)
  2. LMK RW 02 : Bp. Ichwanny Pane (Bidang Pemerintahan 1)
  3. LMK RW 03 : Bp. Ir. Haryanto Garnadi (Bidang Kesra 1)
  4. LMK RW 04 : Ibu Mariatun (Bidang Ekbang 2)
  5. LMK RW 05 : Bp. Sumardi (Bidang Ekbang 1)
  6. LMK RW 06 : Bp. Rahmat (Bidang Kesra 2)
  7. LMK RW 07 : Ibu Anis Syawaliana (Bendahara)
  8. LMK RW 08 : Bp. Irfan Sofyar Lubis (Bidang Pemerintahan 2)
  9. LMK RW 09 : Bp. Budi Harto (Sekretaris)
  10. LMK RW 010 : Bp. Makrus (Wakil Ketua)